KPK Respons Usulan Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah: Saat Ini Tidak Memungkinkan

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal wacana pembentukan kantor perwakilan daerah yang kembali diusulkan Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Johan Budi. Sebelumnya, Johan Budi kembali menghidupkan wacana agar KPK membuka kantor perwakilan di daerah.

KPK menyambut baik wacana tersebut. Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK terganjal Undang-undang jika ingin membuka kantor perwakilan di daerah. 

Sebab, Undang-undang mengatur kedudukan KPK hanya ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

"Iya bisa saja terlaksana bila ada ketentuan Undang-undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif di UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana. Tidak ada ketentuan yang mengaturnya," kata Ali saat dimintai tanggapan, Jumat (10/2/2023).

Di luar itu, Ali berpendapat bahwa poin penting yang dimaksud Johan Budi sebenarnya adalah strategi penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal