KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020.
"KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT," tutur Ali.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak PPKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.