KPK: Samin Tan Ditangkap di Jakarta

Raka Dwi Novianto
Konglomerat Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021) setelah dinyatakan buron sejak 17 April 2020. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. 

"KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak PPKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
23 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
16 jam lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal