KPK: Samin Tan Ditangkap di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT), Senin (5/4/2021). KPK menyebut Samin Tan ditangkap di Jakarta.
Nama Samin Tan dimasukkan KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Hal itu dilakukan KPK setelah Samin Tan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dalam kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.
"Benar hari ini Senin (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Ali mengungkapkan, saat ini Samin Tan bakal diperiksa terlebih dahulu sebelum ditahan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi KOntrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Dia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.