KPK Sebut Ada Mark Up Harga dan Persekongkolan di Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR 

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto MPI: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Kasus tersebut ada mark up harga dan persekongkolan. 

"Ini kasusnya kalau tidak salah mark up harga, ada persekongkolan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (6/3/2024). 

Pria disapa Alex menyebutkan, harga yang dicantumkan dalam pembukuan pembelanjaan ditulis lebih tinggi daripada harga riil. 

"Katanya mahal, padahal di pasar nggak seperti itu," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK mencegah tujuh orang ke luar negeri. Pencegahan tersebut agar para pihak yang diperiksa kooperatif. 

KPK sudah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut.  

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Nasional
14 jam lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Nasional
16 jam lalu

Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?

Nasional
17 jam lalu

Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal