KPK Sebut Ada Mark Up Harga dan Persekongkolan di Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR 

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto MPI: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Kasus tersebut ada mark up harga dan persekongkolan. 

"Ini kasusnya kalau tidak salah mark up harga, ada persekongkolan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (6/3/2024). 

Pria disapa Alex menyebutkan, harga yang dicantumkan dalam pembukuan pembelanjaan ditulis lebih tinggi daripada harga riil. 

"Katanya mahal, padahal di pasar nggak seperti itu," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK mencegah tujuh orang ke luar negeri. Pencegahan tersebut agar para pihak yang diperiksa kooperatif. 

KPK sudah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut.  

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

22 jam lalu

Dasco Bertemu Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Bahas Apa?

22 jam lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

22 jam lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal