KPK Sebut Billy Sindoro Residivis Kasus Suap Harusnya Dihukum Berat

Antara
Ilma De Sabrini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tidak cukup hanya divonis 3,5 tahun penjara. Billy seharusnya dihukum lebih berat oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Ketua KPKAgus Rahardjo mengatakan, Billy pernah divonis sebelumnya dalam kasus suap. Rekam jejak ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Billy dalam kasus Meikarta.

"Kan seperti residivis semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua pertiga dari tunturan kalau hanya gitu," ujar Agus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sebelumnya Billy divonis kurungan penjara terkait kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009. Dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dia kembali divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

1 bulan lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

2 bulan lalu

Pimpinan KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap: Jangan-Jangan Sudah Mati

2 bulan lalu

Ketua KPK Sudah Komunikasi ke Jaksa Agung terkait Supervisi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal