JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya masih melakukan analisis terkait vonis tersebut. Nantinya, hasil dari analisis itu akan diajukan kepada pimpinan KPK.
“Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada Pimpinan KPK,” ungkap Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Dia menuturkan, KPK menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Bandung terhadap para terdakwa Meikarta. Di antara vonis yang diputuskan pengadilan tersebut, memang ada yang terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan KPK. “Terutama vonis untuk terdakwa Billy Sindoro yang sebelumnya juga sudah pernah terlibat korupsi,” kata Febri.
Kendati demikian, KPK juga tak menampik masih ada terdakwa lain yang dinilai bersikap kooperatif selama menjalain persidangan terkait perkara Meikarta. “Terdakwa itu bersikap kooperatif, sehingga hukumannya lebih rendah,” ucapnya.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut eks bos Lippo itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.