Oleh karena itu, Ali mempersilahkan kepada tim penasehat hukum daripada Imam untuk melaporkannya ke KPK jika memiliki bukti kuat terkait adanya pihak lain yang turut menerima uang haram tersebut. Bahkan, Ali menyarankan agar tim penasehat hukum melakukan upaya hukum lain jika merasa tidak puas atas vonis kliennya.
"Jika saat ini Tim penasehat hukum maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti, silakan lapor ke KPK. Apabila tim penasehat hukum Imam Nahrawi tidak menerima putusan, silahkan masih ada langkah upaya hukum yang dapat ditempuhnya," kata Ali.
Untuk diketahui, selain pidana kurungan penjara, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam berupa uang pengganti Rp18.154.238. Kemudian, kepada politikus PKB itu hak untuk dipilih sebagai jabatan publik dicabut selama empat tahun.