KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif selama Persidangan

Riezky Maulana
Imam Nahrawi (Antara)

Oleh karena itu, Ali mempersilahkan kepada tim penasehat hukum daripada Imam untuk melaporkannya ke KPK jika memiliki bukti kuat terkait adanya pihak lain yang turut menerima uang haram tersebut. Bahkan, Ali menyarankan agar tim penasehat hukum melakukan upaya hukum lain jika merasa tidak puas atas vonis kliennya.

"Jika saat ini Tim penasehat hukum maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti, silakan lapor ke KPK. Apabila tim penasehat hukum Imam Nahrawi  tidak menerima putusan, silahkan masih ada langkah upaya hukum yang dapat ditempuhnya," kata Ali.

Untuk diketahui, selain pidana kurungan penjara, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam berupa uang pengganti Rp18.154.238. Kemudian, kepada politikus PKB itu hak untuk dipilih sebagai jabatan publik dicabut selama empat tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal