KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif selama Persidangan

Riezky Maulana
Imam Nahrawi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tidak bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Imam sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI. 

Plaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Imam tidak kooperatif terkait dugaan adanya pihak lain yang turun menikmati uang panas sebesar Rp11,5 miliar.

"Berdasarkan informasi dari JPU yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain yang menerima sejumlah uang," ucap Ali kepada wartawan, Rabu (1/7/2020). 

Ali menuturkan, Imam telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap berdasarkan putusan majelis hakim. Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup.

"Perkara ini kan sudah diputus majelis hakim dan terdakwa dinyatakan bersalah. Tentu karena sejak awal penyidikan, sudah ada alat bukti yang cukup," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
7 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal