Seharusnya para anggota DPRD menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Kemudian, menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
"Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya," tuturnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Sumatra Selatan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.
Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 itu yakni, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).