Dia menuturkan, KPK tidak menutup diri jika publik atau penyelidik menemukan bukti baru dalam kasus BLBI. KPK dinilai sangat bisa menjerat kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya sepanjang tidak berkaitan dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.
"Kalau ternyata KPK ataupun publik memberikan kontribusi baru ternyata ada perbuatan lain yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, sesungguhnya masih terbuka. Asalkan konstruksinya perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," tuturnya.