KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sebelumnya KPK telah menerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan perbuatan yang dilakukan Sjamsul dan Itjih bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). 

Penyidikan itu, kata dia dihentikan sebagai konsekuensi dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Ini adalah memutus, bahwa untuk yang perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan ada misrepresentasi, misalnya penggelembungan, mark up atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka bisa dilakukan proses hukum," ujar Ghufron di Jakarta, Selasa (14/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Hasil Gak Banyak, Cuma Ribut Aja

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah bakal Sulap Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara untuk Perumahan Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri, Purbaya: Mau Lari ke Mana Dia?

Bisnis
2 bulan lalu

Respons Danantara soal Isu Akuisisi Mayoritas Saham BCA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal