JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sebelumnya KPK telah menerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan perbuatan yang dilakukan Sjamsul dan Itjih bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Penyidikan itu, kata dia dihentikan sebagai konsekuensi dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
"Ini adalah memutus, bahwa untuk yang perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan ada misrepresentasi, misalnya penggelembungan, mark up atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka bisa dilakukan proses hukum," ujar Ghufron di Jakarta, Selasa (14/4/2021).