JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejumlah saksi akan dipanggil untuk diperiksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik akan segera memanggil pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, kata dia, penyidik akan fokus memeriksa saksi terlebih dulu untuk memperkuat bukti.
"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
"Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," ujar dia.
Perkara tersebut diduga menjerat Dirut PT Taspen nonaktif Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Bahkan, dia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam menjalankan investasi bodong itu, PT Taspen diduga bekerja sama dengan salah satu perusahaan. KPK pun menaksir kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Selain ANS Kosasih, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.