JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko. Pemanggilan tersebut buntut penyitaan uang 8.500 dolar Singapura yang ditemukan penyidik saat menggeledah kantornya.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah 8.500 dolar Singapura itu, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan, untuk menjelaskan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan menggali keterangan terkait kedudukan dan keberadaan uang tersebut. Menurutnya, hal ini termasuk asal muasal uang tersebut hingga apa motif di balik pemberian uang itu.
"Sehingga nanti dari keterangan para saksi yang akan dilakukan panggilan nanti akan bisa menjelaskan, akan bisa menerangkan kedudukan uang tersebut termasuk soal ini pemberian dari siapa, kemudian motif pemberian itu bagaimana dan metode atau mekanisme pengumpulan," kata dia.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami soal mekanime pelayanan keimigrasian masyarakat di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.