JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bakal segera mengumumkan status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Status hukum Hasbi Hasan bakal diumumkan setelah adanya keputusan bersama para pimpinan KPK.
"Terkait dengan Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Johanis masih enggan mengamini kabar status tersangka Hasbi Hasan. Ia mengaku tidak punya kewenangan untuk mengumumkan status hukum Hasbi Hasan seorang diri. Sebab pengumuman status hukum pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka harus berdasarkan keputusan bersama.
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan bla-bla-bla, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK," ungkapnya.
Johanis juga menjelaskan telah mengantongi informasi terkait adanya pemberian empat mobil mewah dan aliran uang Rp3 miliar untuk Hasbi Hasan. Informasi tersebut, kata Johanis, masih didalami oleh tim KPK.
"Kemudian ada tidak menerima mobil dan uang? Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendapatkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkn secara terbuka," pungkasnya.