Pada kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut.
"Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar," ujar Sarjono.
Ia belum menjelaskan identitas dari pihak yang diserahkan itu. Namun, salah satunya merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Salah satunya (jaksa)," ujarnya.
Diketahui, dalam OTT tersebut KPK menangkap 9 orang di wilayah Banten dan Jakarta. Sembilan orang ini terdiri dari satu aparat penegak hukum (jaksa), dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.
Dalam rangkaian OTT sejak Rabu (17/12/2025) ini, KPK turut menyita uang sebanyak Rp900 juta.