KPK Serahkan Aset Mantan Ketua MK Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan berupa tanah dan bangunan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut rencana, barang rampasan itu akan dijadikan sebagai rumah dinas KPKNL Pontianak.

“Besok, Selasa 5 Maret 2019, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak. KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, nilai barang rampasan dari Akil Mochtar tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Febri pun memastikan, penyerahan aset itu telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

“Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp764,5 juta, terletak di Parit Tokaya Pontianak Kalbar,” ucapnya.

Penyerahan barang rampasan itu rencananya akan dilakukan di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat di Pontianak. Penyerahan aset akan dilakukan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli, dan diterima oleh Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo.

“Kami ingatkan juga pada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu. Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Febri.

Akil Mochtar selaku mantan Ketua MK divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 30 Juni 2014. Akil terbukti menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah yakni Palembang (Sumatera Selatan), Lampung Selatan, Kabupaten Lebak (Banten), dan Pulau Morotai (Maluku Utara). Akil juga terbukti menyamarkan harta yang diperolehnya kepada orang terdekatnya yaitu Muchtar Effendi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
12 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
23 jam lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal