KPK Serahkan Aset Tanah Rampasan Negara di Subang ke TNI AD

Riezky Maulana
KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani serah terima barang rampasan negara di Mabesad Jakarta, Senin (27/7/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) barang rampasan negara di lantai dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Nefra Firdaus mengatakan, berita acara serah terima ini memuat tentang penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Keputusan itu tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", kata Nefra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan barang rampasan negara. Adapun barang rampasan negara yang diserahterimakan berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp20.023.666.000 yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

"Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andika.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KSAD Ungkap Upaya Sabotase Jembatan Darurat di Sumatra: Itu Biadab Namanya!

Nasional
2 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
3 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal