JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) barang rampasan negara di lantai dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini TNI AD.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Nefra Firdaus mengatakan, berita acara serah terima ini memuat tentang penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Keputusan itu tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", kata Nefra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan barang rampasan negara. Adapun barang rampasan negara yang diserahterimakan berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp20.023.666.000 yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
"Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andika.