KPK Serahkan Keputusan Pembahasan RPP Gaji Pimpinan ke Pemerintah

Riezky Maulana
Gedung KPK (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembahasan revisi peraturan pemerintah (RPP) terkait hak keuangan yang sempat dibahas dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) keputusannya diserahkan kepada pemerintah. Revisi PP itu salah satunya berisi usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat 29 Mei 2020 tim Sekretariat Jenderal mengikuti rapat secara virtual dengan Kemenkumham. Akan tetapi, hadirnya tim KPK dalam rapat tersebut merupakan inisiatif dari pihak Kemenkumham yang telah mengundang lembaga antirasuah.

Undangan rapat koordinasi tentang penyusunan RPP itu disampaikan Kemenkumham pada 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK. Jelasnya, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Birto Hukum dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," katanya, Senin (9/6/2020).

Ali menyampaikan, ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam rapat tersebut. Antara lain, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
17 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
18 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal