JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terkait putusan yang diterima eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Uang pengganti yang diwajibkan kepada SYL dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Memori banding ini diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan salah satu poin utama dalam memori banding tersebut adalah vonis uang pengganti yang dianggap terlalu rendah dibandingkan tuntutan Jaksa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar, sementara Jaksa menuntut jumlah yang lebih tinggi, yaitu Rp44 miliar.
"Kami tetap yakin bahwa pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo harus sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni Rp44,2 miliar dan USD30.000," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya.