KPK Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi SYL, Soroti Uang Pengganti

Nur Khabibi
KPK telah menyerahkan memori banding terkait putusan yang diterima eks Menteri Pertanian SYL. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terkait putusan yang diterima eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Uang pengganti yang diwajibkan kepada SYL dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Memori banding ini diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan salah satu poin utama dalam memori banding tersebut adalah vonis uang pengganti yang dianggap terlalu rendah dibandingkan tuntutan Jaksa. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar, sementara Jaksa menuntut jumlah yang lebih tinggi, yaitu Rp44 miliar.

"Kami tetap yakin bahwa pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo harus sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni Rp44,2 miliar dan USD30.000," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

11 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

14 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

16 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal