Hadi juga menekankan tuntutan pidana badan selama 12 tahun, seperti yang diajukan tim Jaksa, masih sangat layak dijatuhkan mengingat kompleksitas kasus ini.
Hadi menilai selama proses persidangan Terdakwa SYL sering kali memberikan keterangan yang tidak konsisten dan bahkan cenderung melemparkan kesalahan kepada bawahannya.
"Perlu dipahami pula bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk menimbulkan efek jera dan mencegah pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa," katanya.
KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan banding ini secara objektif, dengan mempertimbangkan secara utuh fakta hukum yang telah diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo, serta denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika tidak membayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.