KPK Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi SYL, Soroti Uang Pengganti

Nur Khabibi
KPK telah menyerahkan memori banding terkait putusan yang diterima eks Menteri Pertanian SYL. (Foto: Nur Khabibi)

Hadi juga menekankan tuntutan pidana badan selama 12 tahun, seperti yang diajukan tim Jaksa, masih sangat layak dijatuhkan mengingat kompleksitas kasus ini.

Hadi menilai selama proses persidangan Terdakwa SYL sering kali memberikan keterangan yang tidak konsisten dan bahkan cenderung melemparkan kesalahan kepada bawahannya. 

"Perlu dipahami pula bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk menimbulkan efek jera dan mencegah pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa," katanya.

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan banding ini secara objektif, dengan mempertimbangkan secara utuh fakta hukum yang telah diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo, serta denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. 

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika tidak membayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
6 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
11 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
13 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
19 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal