KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Dimas Choirul
Mantan Menpora Imam Nahrawi (foto: Antara)

Sebelumnya, Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi, terkait perkara suap dana hibah KONI. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial. Sedangkan Jero Wacik divonis 8 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp5 miliar, terkait kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
57 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
3 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Nasional
3 jam lalu

Simpatisan Protes Penahanan Eks Menag Yaqut: KPK Zalim!

Nasional
3 jam lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal