Sebelumnya, Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi, terkait perkara suap dana hibah KONI. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Sementara Ardian Iskandar Maddanatja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial. Sedangkan Jero Wacik divonis 8 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp5 miliar, terkait kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).