KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Dimas Choirul
Mantan Menpora Imam Nahrawi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil penagihan denda sejumlah terpidana korupsi. Total uang yang diserahkan sejumlah Rp475 juta.

Uang ditagih dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi; Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Adapun rincian cicilan pertama uang denda Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta; pembayaran denda Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta dan pembayaran denda Jero Wacik sebesar Rp300 juta. 

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/5/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
5 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal