JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5,5 miliar ke kas negara yang berasal dari penanganan tiga kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari pembayaran uang pengganti hingga hasil lelang barang milik para terpidana kasus korupsi.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).
Dibeberkan Ali, uang sebesar Rp5,5 miliar itu berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Abdul Latif telah melunasi denda dan uang pengganti ke KPK sejumlah Rp2,1 miliar.
Kemudian, ada hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Yaya Purnomo. Yaya Purnomo menyumbang sejumlah Rp2,85 miliar dari hasil pelelangan barang rampasannya.
Terakhir, juga berasal dari hasil perampasan uang barang bukti dua terpidana mantan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta. KPK berharap penyetoran uang Rp5,5 miliar itu bisa membantu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," kata Ali.