KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Negara Hasil Penanganan 3 Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

Ariedwi Satrio
KPK menyetorkan Rp5,5 miliar ke kas negara yang berasal dari penanganan tiga kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5,5 miliar ke kas negara yang berasal dari penanganan tiga kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari pembayaran uang pengganti hingga hasil lelang barang milik para terpidana kasus korupsi.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono  melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Dibeberkan Ali, uang sebesar Rp5,5 miliar itu berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Abdul Latif telah melunasi denda dan uang pengganti ke KPK sejumlah Rp2,1 miliar.

Kemudian, ada hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Yaya Purnomo. Yaya Purnomo menyumbang sejumlah Rp2,85 miliar dari hasil pelelangan barang rampasannya.

Terakhir, juga berasal dari hasil perampasan uang barang bukti dua terpidana mantan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta. KPK berharap penyetoran uang Rp5,5 miliar itu bisa membantu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," kata Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
23 jam lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal