JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan KPK terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.
"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).
Ali menjelaskan, uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid. Hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi Abdul Wahid.
"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," ucap Ali.