KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati HSU Abdul Wahid ke Kas Negara

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)

Ali menekankan, KPK bakal terus memaksimalkan penyetoran serta penagihan uang hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk pemulihan aset akibat korupsi.

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
13 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
20 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal