KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Para Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyuap Rahmat Effendi.

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terakhir, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka diyakini terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya, terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Sementara itu, Rahmat Effendi saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
12 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
4 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
12 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal