KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Para Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp800 juta dari hasil penagihan kewajiban pembayaran denda tiga terpidana penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Adapun, tiga penyuap Rahmat Effendi tersebut yakni, Lai Bui Min, Makhfud Saifudin dan Suryadi Mulya.

Uang senilai Rp800 juga tersebut juga berasal dari hasil lelang mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko. Uang senilai Rp800 juta tersebut disetorkan KPK ke kas negara pada hari ini.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).

Ali merincikan, uang senilai Rp800 juta tersebut berasal dari kewajiban pembayaran denda Lai Bui Min; Makhfud Saifudin; dan Suryadi Mulya masing-masing Rp200 juta. Kemudian juga, berasa dari lelang satu unit mobil milik terpidana Deddy Handoko senilai Rp200 juta.

"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu mengeksekusi para terpidana penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
10 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
11 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
19 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal