KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Arie Dwi Satrio
Eks Gubernur Riau Annas Maamun (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Annas diketahui akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, KPK siap menghadapi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, praperadilan adalah hak setiap warga negara.

"Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali, Kamis (31/3/2022).

Ali memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan-aturan. Hukum acara pidananya juga disebut ada.

"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal