KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Arie Dwi Satrio
Eks Gubernur Riau Annas Maamun (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Annas diketahui akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, KPK siap menghadapi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, praperadilan adalah hak setiap warga negara.

"Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali, Kamis (31/3/2022).

Ali memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan-aturan. Hukum acara pidananya juga disebut ada.

"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
3 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
8 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
10 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal