JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina itu menggugat KPK atas penetapan tersangkanya atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," katanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Disebutkan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebagai informasi, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).