KPK Sita 18 Dokumen Risalah Rapat Tersangka Bowo Sidik

Ilma De Sabrini
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA, iNews.id, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso. Indra dicecar seputar keanggotaan dan kegiatan Bowo Sidik di Komisi VI DPR.

Tiga jam diperiksa, Indra mengaku penyidik menggali keterangan terkait risalah rapat politikus Partai Golkar itu selama menjadi anggota DPR. Penyidik juga menanyakan absensi Bowo selama berkantor di Senayan.

"(Penyidik) mengonfirmasi menyangkut absensi rapat pada laporan singkat komisi VI DPR yang rapat itu dipimpin Pak Bowo yang dihadiri beberapa BUMN," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dia menjelaskan, sebanyak 18 dokumen risalah rapat terkait Bowo Sidik disita penyidik KPK. Risalah rapat itu yang dipimpin atau dihadiri Bowo Sidik.

Seperti diketahui, KPK menangkap Bowo Sidik dan menyita 84 kardus berisi uang dalam 400.000 amplop bernilai Rp8 miliar. Uang itu diduga untuk serangan fajar jelang Pemilu 2019. Bowo merupakan caleg DPR dari Partai Golkar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
16 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
10 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
20 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal