KPK Sita 18 Dokumen Risalah Rapat Tersangka Bowo Sidik

Ilma De Sabrini
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp6,5 miliar dalam amplop terkait gratifikasi. Sedangkan uang Rp1,5 miliar lainnya diduga di dapat Bowo dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

KPK menduga Bowo telah menerima fee (jatah suap) dari PT HTK sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika. Uang itu lalu diubah menjadi pecahan Rp20.000 dan Rp50.000.

Atas perbuatannya, Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 jam lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

11 jam lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

1 hari lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

1 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal