JAKARTA, iNews.id, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso. Indra dicecar seputar keanggotaan dan kegiatan Bowo Sidik di Komisi VI DPR.
Tiga jam diperiksa, Indra mengaku penyidik menggali keterangan terkait risalah rapat politikus Partai Golkar itu selama menjadi anggota DPR. Penyidik juga menanyakan absensi Bowo selama berkantor di Senayan.
"(Penyidik) mengonfirmasi menyangkut absensi rapat pada laporan singkat komisi VI DPR yang rapat itu dipimpin Pak Bowo yang dihadiri beberapa BUMN," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dia menjelaskan, sebanyak 18 dokumen risalah rapat terkait Bowo Sidik disita penyidik KPK. Risalah rapat itu yang dipimpin atau dihadiri Bowo Sidik.
Seperti diketahui, KPK menangkap Bowo Sidik dan menyita 84 kardus berisi uang dalam 400.000 amplop bernilai Rp8 miliar. Uang itu diduga untuk serangan fajar jelang Pemilu 2019. Bowo merupakan caleg DPR dari Partai Golkar.