KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

Aset-aset itu seperti tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.

Adapun KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Namun, KPK belum menyebutkan secara terperinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tahanan Korupsi Kerap Pakai Masker, KPK Siapkan Aturan Larangan

Shorts
5 bulan lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Sentil Pejabat Kalau Gaji Tak Cukup Berhenti Saja

Nasional
5 bulan lalu

Wakil Ketua KPK Marahi Pejabat yang Ngeluh Gaji Kecil: Berhenti Saja!

Nasional
5 bulan lalu

KPK Minta Pejabat Jangan Takut Main HP, Nggak Disadap kalau Tak Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal