Aset-aset itu seperti tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.
Adapun KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara terperinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.