KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua tanah dan uang Rp411 juta. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua bidang tanah yang disita tim penyidik berlokasi di Jepara. 

"KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (15/7/2025). 

Budi tidak menjelaskan pemilik tanah dan uang yang disita tersebut. Dia meminta publik menunggu proses penyidikan yang terus berjalan.

"Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Sebelumnya KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tahanan Korupsi Kerap Pakai Masker, KPK Siapkan Aturan Larangan

Shorts
5 bulan lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Sentil Pejabat Kalau Gaji Tak Cukup Berhenti Saja

Nasional
5 bulan lalu

Wakil Ketua KPK Marahi Pejabat yang Ngeluh Gaji Kecil: Berhenti Saja!

Nasional
5 bulan lalu

KPK Minta Pejabat Jangan Takut Main HP, Nggak Disadap kalau Tak Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal