KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Rp4,3 Miliar

Nur Khabibi
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Saat ini, Rohidin menyandang status tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, empat aset tersebut tersebar di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu. 

"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa, Selasa (25/2/2025).

Penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi ini juga merupakan upaya pemulihan keuangan negara. 

"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
2 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Nasional
6 jam lalu

Terungkap! Pegawai Pajak Jakut Tak Hanya Sekali Korupsi Modus Diskon Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal