KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Rp4,3 Miliar

Nur Khabibi
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka (foto: MPI)

Tessa menegaskan, penyidik terus menelusuri dan mendalami informasi terkait aset-aset milik tersangka yang diatasnamakan pihak lain.

"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni IF (Sekda) dan EF alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Buletin
9 jam lalu

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Serentak, Baru 6 Bulan Sudah Lahir Juara Olimpiade

Nasional
10 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah KPP Madya Jakut Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak, Sita Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal