KPK Sita 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Jonathan Simanjuntak
KPK menyita empat bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penyitaan tersebut dilakukan pada, Rabu (8/1/2025) lalu.

"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Tessa menambahkan, nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
5 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
5 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
13 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal