JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penyitaan tersebut dilakukan pada, Rabu (8/1/2025) lalu.
"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Tessa menambahkan, nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," tuturnya.