KPK Sita 54 Bidang Tanah terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Nur Khabibi
KPK menyita 54 bidang tanah di Lampung Selatan. (Foto KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra. Total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar. 

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024). 

Tessa memerinci tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiganya yakni eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP), mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS), dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ). 

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
34 menit lalu

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi

2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

14 jam lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

20 jam lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal