JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra. Total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Tessa memerinci tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiganya yakni eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP), mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS), dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," katanya.