KPK Sita Aset Andhi Pramono di Kepri, 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko

muhammad farhan
KPK menyita aset milik Andhi Purnomo di Kepri. Aset itu berupa tiga bidang tanah dan 14 ruko. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah dan 14 ruko.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis (22/2/2024). Aset yang disita akan menjadi alat bukti di persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Adapun aset milik Andhi Purnomo yang disita sebagai berikut:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi, yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam;

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
48 menit lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
3 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
5 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal