JAKARTA, iNews.id - KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar. Aset senilai Rp10 miliar itu disita KPK karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti diketahui KPK baru saja menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini, kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik dari tersangka kurang lebih Rp10 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Ali tak merinci aset dugaan hasil pencucian uang Budhi Sarwono yang telah disita penyidik KPK. Dia hanya menjelaskan Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset.
"Kami menduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak yang saat ini masih kami dalami," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pengumpulan bukti-bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki terus kami lakukan dengan pemanggilan saksi-saksi tentunya," kata Ali.