Dalam kasus yang menimpa Nurdin, KPK menduga politikus Partai NasDem itu menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar, pihak swasta yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Nurdin juga diduga tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya yang antara lain berupa 43.942 dolar Singapura (setara Rp456 juta); 5.303 dolar AS (setara Rp75 juta); lima euro (Rp80.000); 407 ringgit Malaysia (Rp1,4 juta); dan 500 riyal Arab Saudi (Rp1,9 juta), dan uang rupiah sejumlah Rp132.610.000. Nurdin tidak pernah melaporkan uang gratifikasi tersebut lebih dari 30 hari kerja ke KPK.
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.