KPK Sita Dokumen dan Kardus Berisi Uang di Rumah dan Kantor Gubernur Kepri

Ilma De Sabrini
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (kanan, mengenakan rompi jingga). (Foto: ANTARA)

Dalam kasus yang menimpa Nurdin, KPK menduga politikus Partai NasDem itu menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar, pihak swasta yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Nurdin juga diduga tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya yang antara lain berupa 43.942 dolar Singapura (setara Rp456 juta); 5.303 dolar AS (setara Rp75 juta); lima euro (Rp80.000); 407 ringgit Malaysia (Rp1,4 juta); dan 500 riyal Arab Saudi (Rp1,9 juta), dan uang rupiah sejumlah Rp132.610.000. Nurdin tidak pernah melaporkan uang gratifikasi tersebut lebih dari 30 hari kerja ke KPK.

Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 menit lalu

KPK Kembalikan 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Tak Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

1 jam lalu

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

1 jam lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

4 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Lombok Barat di NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal