Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dokumen dan Kardus Berisi Uang di Rumah dan Kantor Gubernur Kepri

Jumat, 12 Juli 2019 - 21:09:00 WIB
KPK Sita Dokumen dan Kardus Berisi Uang di Rumah dan Kantor Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (kanan, mengenakan rompi jingga). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeladah empat lokasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keempat lokasi itu adalah rumah dinas gubernur, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap prinsip dan lokasi pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019. Selain itu, penggeledahan juga dimaksudkan untuk mendalami perkara gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan para penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kepri yang ditahan KPK kemarin.

“KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dari lokasi-lokasi itu, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Barang bukti itu antara lain berupa dokumen dan kardus berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Dari rumah dinas gubernur, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut. Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut