KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

Nur Khabibi
KPK menyita satu mobil Toyota Alphard terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (dok. KPK)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap dan gratifikasi. 

Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

Ketiganya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pejabat BNPB Terjaring OTT KPK, Jubir: Pelayanan Bencana Tetap Normal

6 jam lalu

BNPB Akui Sejumlah Ruangan Disegel terkait OTT KPK, Pelayanan Publik Tetap Normal

7 jam lalu

KPK Bongkar Modus Korupsi di Desa: Laporan Fiktif hingga Mark Up Harga

8 jam lalu

Lengkapi Bukti Tambahan, KAKI Bersiap Laporkan Dugaan Korupsi Tol CMNP ke KPK untuk Kali Ketiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal