KPK Sita Ransel Berisi Rp850 Juta dalam OTT Hakim PN Depok

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya turut mengamankan uang Rp850 juta di dalam ransel. (Foto: iNews.id/Khabibi)

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ujarnya. 

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
5 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
6 hari lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
6 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal