JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp3,7 miliar dari kasus yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. KPK menduga duit itu sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan Nurdin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang diduga gratifikasi tersebut berjumlah Rp3.737.240.000. Tidak hanya uang pecahan rupiah, KPK juga menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing dari kasus ini.
"Terdapat 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika Serikat, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro," kata Febri di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia menerangkan, Nurdin tidak pernah melaporkan uang gratifikasi tersebut lebih dari 30 hari kerja ke KPK. Politikus NasDem ini sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap izin pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi.
Nurdin diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari pengusaha Abu Bakar yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.