KPK Sita Uang Rp62 Miliar dari Kasus Korupsi di PT PP

Nur Khabibi
KPK sita uang Rp62 miliar dari kasus korupsi PT PP (Foto: PT PP)

JAKARTA, INews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). 

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto uang puluhan miliar tersebut disimpan dalam deposito dan brankas. 

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito. Itu totalnya sebesar Rp22 miliar," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025). 

"Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar," tutur dia. 

Dengan demikian, jumlah uang yang disita dari dua tempat totalnya mencapai Rp62 miliar. Namun, Tessa tidak menyebutkan dari siapa uang tersebut disita, termasuk di mana uang tersebut diamankan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal