BOGOR, iNews.id - Modus pencabulan yang dilakukan pria beinisial AS (35) terhadap anak berusia 10 tahun di Sukaraja, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku ternyata mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000.
"Iya (iming-iming) dikasih Rp5.000," ucap Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/1/2025).
Menurut Ndaru, korban merupakan teman dari anak pelaku. Sehingga, korban memang kerap bermain ke rumah pelaku.
"Korban sering main ke rumah pelaku karena anak pelaku temannya. Pada saat posisi di rumah pelaku, korban dilakukan cabul," tuturnya.