JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyatakan penetapan tersangka diumumkan secara resmi saat upaya paksa penahanan. Hal itu merespons klaim yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut pengusaha Muhammad Suryo (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dia mengatakan, pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada Mas Ali Fikri," ujar Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dia mengaku tak mengetahui detail kabar penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, Asep tak terlibat saat kesimpulan dalam gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," kata Asep.
Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS itu disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Forum ekspose itu disebut-sebut digelar pada Kamis (23/11/2023).
Terpisah, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.
Johanis Tanak sebelumnya menyebut Firli masih mengikuti gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka. Johanis beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.