KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos belum disetujui. Paulus saat ini masih ditahan di Singapura.

"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025). 

Menurutnya, KPK bersama Kementerian Hukum terus memantau proses persidangan di Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura pun intens berkomunikasi. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) AHU Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa saat ini, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Dia pun meminta penangguhan penahanan ke Singapura.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

Widodo menyebut, Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan untuk proses ekstradisi ke Indonesia atau committal hearing di Singapura. Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

1 tahun lalu

Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura

2 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal