Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengatakan bahwa Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.
"Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025.
Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik.